Selamat datang di situs resmi Pengadilan Tinggi Banten   Klik untuk mendengarkan teks yang sudah di blok Selamat datang di situs resmi Pengadilan Tinggi Banten Pendukung Untuk Pengguna Difabel

Hak hak masyarakat dalam pelayanan publik pengadilan

Hak Akses Informasi Publik

Pengadilan Tinggi Banten berkomitmen untuk menjamin keterbukaan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang berkualitas.


1. Informasi Wajib Tersedia

Informasi yang wajib tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat meliputi:

  • Profil Pengadilan, meliputi struktur organisasi, tugas dan fungsi, data sumber daya manusia (SDM), serta Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).Klik Disini
  • Prosedur Beracara di lingkungan peradilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.Klik Disini
  • Rincian Biaya Perkara yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.Klik Disini
  • Agenda Persidangan dan jadwal sidang.Klik Disini
  • Peraturan dan Kebijakan yang berkaitan dengan penyelenggaraan peradilan.Klik Disini

2. Informasi Perkara

Pengadilan menyediakan informasi mengenai perkara dan proses persidangan, dengan ketentuan:

  • Informasi dapat diakses oleh publik sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan.
  • Informasi dikecualikan apabila dapat mengganggu proses penegakan hukum atau melanggar perlindungan data pribadi.

3. Hak Melihat dan Mengetahui

Masyarakat memiliki hak untuk:

  • Melihat dan mengetahui informasi publik yang tersedia di pengadilan.
  • Menghadiri persidangan yang bersifat terbuka untuk umum.
  • Memperoleh salinan informasi sesuai prosedur yang berlaku.
  • Menyebarluaskan informasi publik secara bertanggung jawab.

4. Hak atas Pelayanan yang Baik

a. Standar Pelayanan

Pengadilan wajib memberikan informasi mengenai standar pelayanan yang meliputi prosedur, jangka waktu, biaya, serta kompetensi pelaksana layanan.

b. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) diselenggarakan untuk memberikan kemudahan dan kepastian dalam pengurusan produk dan layanan pengadilan secara terintegrasi.


5. Hak Perlindungan Hukum

a. Rehabilitasi

Setiap orang berhak memperoleh pemulihan nama baik dan hak-haknya apabila diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, yang dicantumkan secara tegas dalam putusan pengadilan.

b. Keberatan dan Sengketa Informasi

Pemohon informasi berhak mengajukan keberatan atau sengketa informasi apabila hak atas informasi publik dihalangi atau ditolak secara tidak sah.


6. Kewajiban Pengadilan

Dalam penyelenggaraan layanan informasi publik, pengadilan berkewajiban untuk:

  • Menyediakan informasi secara cepat, tepat waktu, dan akurat.
  • Memberikan layanan dengan biaya ringan atau proporsional.
  • Menggunakan prosedur yang sederhana dan mudah dipahami.
  • Menolak permohonan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan, seperti informasi yang bersifat rahasia, mengganggu keamanan negara, atau menghambat proses penegakan hukum.
Klik untuk mendengarkan teks yang sudah di blok Pendukung Untuk Pengguna Difabel