103 Advokat Baru Disumpah di Pengadilan Tinggi Banten
Serang, 17 Okt 2024 – Pengadilan Tinggi (PT) Banten hari ini menggelar sidang terbuka pengambilan sumpah/janji advokat. Sebanyak 103 calon advokat dari berbagai organisasi advokat resmi diambil sumpahnya langsung oleh Ketua PT Banten, Dr. Andriani Nurdin, S.H., M.H.
Acara yang berlangsung khidmat ini menandai tonggak penting bagi para advokat baru dalam menjalankan profesinya. Mereka kini resmi terdaftar sebagai Advokat dan siap memberikan pelayanan hukum bagi masyarakat.
Dalam sambutannya, Dr. Andriani Nurdin, S.H., M.H. menyampaikan ucapan selamat kepada para advokat yang baru dilantik. “Saya ucapkan selamat kepada seluruh advokat yang telah dilantik hari ini. Semoga saudara-saudara sekalian dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai seorang advokat dengan baik dan penuh integritas” ujarnya.
Lebih lanjut, Ketua PT Banten juga menekankan pentingnya etika profesi dalam menjalankan tugas sebagai seorang advokat. “Advokat adalah pilar penting dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, saudara-saudara harus senantiasa menjunjung tinggi kode etik advokat dan memberikan pelayanan hukum yang terbaik bagi masyarakat” tegasnya. Selain itu Dr. Andriani Nurdin, S.H., M.H. juga menyampaikan bahwa Pengadilan seluruh Indonesia khususnya di PT Banten telah menerapkan e-Court atau layanan pengadilan elektronik yang memungkinkan para pihak berperkara untuk melakukan berbagai kegiatan secara online, seperti: Pendaftaran perkara secara elektronik (e-Filing), Pembayaran biaya perkara secara elektronik (e-Payment), Pemanggilan elektronik (e-Summons), Persidangan elektronik (e-Litigasi), Pembacaan putusan atau penetapan secara elektronik baik untuk perkara perdata tingkat pertama, banding maupun kasasi. Dan juga aplikasi e-Berpadu atau aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu yang berfungsi untuk mengintegrasikan berkas pidana di antara penegak hukum. Aplikasi ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat layanan perkara pidana bagi masyarakat.
Proses pengambilan sumpah/janji advokat di PT Banten telah sesuai dengan standar pelayanan yang berlaku. Seluruh peserta yang mengikuti kegiatan ini dikenakan biaya sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Para advokat yang dilantik hari ini berasal dari berbagai organisasi advokat. Keikutsertaan berbagai organisasi advokat dalam kegiatan ini menunjukkan sinergi yang baik antara PT Banten dengan organisasi advokat dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan hukum.
Dengan bertambahnya jumlah advokat yang berkualitas, diharapkan dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan. PT Banten berkomitmen untuk terus mendukung para advokat dalam menjalankan tugasnya dan memberikan pelayanan hukum yang terbaik bagi masyarakat.
PT Banten berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan publik. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menerapkan aplikasi SIPERAD (Sistem Informasi Permohonan Pengambilan Sumpah Advokat). Melalui aplikasi ini, proses permohonan pengambilan sumpah advokat akan dilakukan secara online, sehingga lebih efisien dan transparan. (HS)