Bimbingan Teknis Percepatan Penyelesaian Perkara Pada Pengadilan Negeri Sewilayah Hukum Pengadilan Tinggi Banten

Serang, 21–23 April 2026 — Pengadilan Tinggi Banten secara resmi melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Percepatan Penyelesaian Perkara bagi Pengadilan Negeri se-wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banten. Kegiatan ini dilaksanakan selama tiga hari, mulai tanggal 21 hingga 23 April 2026, bertempat di Aston Anyer Beach Hotel.

Bimbingan teknis ini diikuti oleh Ketua, Panitera, serta para Panitera Muda (Panmud) Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banten, serta dosen dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (UNTIRTA). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penyelesaian perkara di lingkungan peradilan umum.

Adapun narasumber dalam kegiatan ini adalah para Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banten dengan materi terkait Administrasi Perkara, Strategi percepatan penyelesaian perkara, optimalisasi manajemen perkara, serta penguatan kualitas layanan peradilan kepada masyarakat.

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Banten menekankan pentingnya komitmen bersama seluruh aparatur peradilan dalam mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat menjadi sarana berbagi pengalaman dan solusi atas berbagai kendala yang dihadapi dalam praktik penyelesaian perkara.

Melalui pelaksanaan bimbingan teknis ini, diharapkan seluruh peserta dapat meningkatkan kompetensi dan kinerja, sehingga mampu mendorong percepatan penyelesaian perkara secara profesional, akuntabel, dan berkeadilan, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
