(Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya)
Pengaduan Dapat di Sampaikan melalaui :
- Aplikasi SIWAS MA-RI
- Layanan Pesan Singkat / SMS
- Surat Elektronik (E-Mail)
- Faksimile
- Telephone;
- Meja Pengaduan
- Surat dan / atau
- Kotak Pengaduan
Untuk lebih jelasnya silahkan download Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 dibawah ini
- Lampiran